Diduga Tak Berizin, Gerai Minuman Sari Jaya Tetap Beroperasi di Trenggalek, Satpol PP Bertindak Tegas

 




Gardakatulistiwa.com, TRENGGALEK  — Gerai minuman Sari Jaya yang berada di wilayah Kelurahan Ngantru, Kabupaten Trenggalek, menjadi sorotan setelah diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan. Menindaklanjuti adanya aduan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.


Sidak tersebut dipimpin oleh Kabid Pengaturan Daerah Satpol PP Trenggalek, **Tugas Rulanto**, bersama tim. Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas mempertanyakan kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh gerai tersebut.


Dari hasil pengecekan, pihak Satpol PP menyebut gerai Sari Jaya belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan, namun tetap menjalankan aktivitas operasional.


Kabid Pengaturan Daerah Satpol PP Trenggalek, Tugas Rulanto, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status perizinan gerai tersebut.


> “Saya sudah berkoordinasi dengan perizinan, ternyata belum ada izin. Bea Cukai juga belum ada perizinan. Karena ada aduan masyarakat, akhirnya saya bergerak. Setelah dicek, ternyata benar belum ada izin,” ujar Tugas Rulanto.



Menurutnya, tindakan yang dilakukan saat ini merupakan bentuk peringatan awal kepada pengelola gerai. Satpol PP memberikan kesempatan agar seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sebelum kegiatan usaha dilanjutkan.


Ia menegaskan, apabila pengelola tidak segera melengkapi perizinan, pihaknya akan mengambil tindakan lebih tegas.


> “Ini peringatan pertama. Kalau sampai tidak dilengkapi izinnya, kita akan bertindak tegas untuk menutup,” tegasnya.


Dalam kegiatan sidak tersebut, turut hadir **LPK-RI Trimo Dwi Cahyono**. Ia mengapresiasi langkah Satpol PP yang menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan gerai tersebut.


Trimo menilai keberadaan usaha yang diduga belum mengantongi izin perlu menjadi perhatian serius, terlebih apabila aktivitas usahanya berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol.


> “Kami mengapresiasi Satpol PP atas aduan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti. Kalau memang gerai ini tidak mengantongi izin, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” ujar Trimo.


Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai peredaran minuman beralkohol secara terbuka di wilayah Trenggalek. Menurutnya, masyarakat perlu ikut mengawasi keberadaan usaha yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial.


> “Trenggalek belum siap kalau penjualan miras dibuka secara terbuka. Saya berharap masyarakat ikut mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan dan menutup gerai tersebut apabila memang terbukti tidak memenuhi ketentuan,” tambahnya.


Sementara itu, langkah Satpol PP tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha di daerah.


Dengan adanya peringatan pertama tersebut, pengelola Gerai Sari Jaya kini dituntut segera memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Satpol PP telah menyatakan akan mengambil tindakan lebih tegas, termasuk kemungkinan penghentian operasional.


Hingga berita ini  ditulis, persoalan kelengkapan perizinan Gerai Sari Jaya masih menjadi perhatian dan diharapkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(SFL) 

Posting Komentar

0 Komentar