Polri Bongkar Dugaan Korupsi Impor Ponsel Bekas, Bea Cukai Juanda Digeledah

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda.photo by liputan6.com





SIDOARJO- Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi impor telepon seluler bekas melalui jalur kepabeanan di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor barang dari luar negeri.

Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Achmad Yusuf Affandi, membenarkan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung. Ia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan adanya aktivitas impor telepon seluler bekas yang masuk ke Indonesia menggunakan dokumen kepabeanan yang tidak sesuai dengan jenis barang sebenarnya. Dalam dokumen impor, barang yang masuk diduga dicantumkan sebagai komoditas lain sehingga dapat menghindari pengawasan dan pemeriksaan yang semestinya.

Selain dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen impor, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya praktik suap kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara. Pemberian sejumlah uang tersebut diduga bertujuan untuk mempermudah proses pemasukan maupun pengeluaran barang dari kawasan pabean tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang ketat.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, ditemukan indikasi bahwa perusahaan importir secara sistematis memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan memanfaatkan dokumen yang mencantumkan jenis barang berbeda. Penyidik juga mencurigai adanya persekongkolan yang memungkinkan kegiatan impor tersebut berjalan lancar tanpa dilakukan pemeriksaan fisik secara memadai terhadap barang yang masuk ke wilayah Indonesia.

Dalam operasi penggeledahan ini, penyidik menyasar empat lokasi utama, yakni Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Gudang Kargo Juanda yang dikelola PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di kawasan Bandara Internasional Juanda, rumah seorang pihak berinisial MT atau Taslim di Jalan Raya Darmo Permai II Surabaya, serta rumah seorang perempuan berinisial A atau Andayani di kawasan Ketintang, Surabaya.

Dari penggeledahan di kediaman Taslim, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain lima unit telepon genggam iPhone, satu perangkat DVR CCTV, rekening koran atas nama yang bersangkutan, buku catatan yang diduga berisi pembagian uang, sejumlah slip setoran, uang tunai sebesar Rp165 juta, serta mata uang asing senilai 14.200 dolar Singapura.

Sementara itu, dari rumah Andayani, petugas mengamankan berbagai aset berupa perhiasan emas dengan berat sekitar 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan, satu akta jual beli (AJB), delapan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), serta satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor.

Penggeledahan juga dilakukan di lingkungan instansi dan perusahaan yang terkait dengan proses impor barang. Dari Kantor Bea Cukai Juanda, penyidik menyita tiga kontainer dokumen serta satu file hasil mirroring aplikasi CEISA yang digunakan dalam sistem pelayanan dan pengawasan kepabeanan. Sedangkan dari PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), petugas mengamankan empat kontainer dokumen yang akan dianalisis lebih lanjut.

Menurut Yusuf, seluruh barang bukti yang telah diamankan disita sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan diperiksa secara mendalam guna mengungkap rangkaian peristiwa, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Hasil analisis terhadap barang bukti tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Lebih lanjut, Kortastipidkor Polri menegaskan akan melakukan penelusuran aset terhadap individu maupun pihak yang terlibat dalam perkara ini. Langkah tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat praktik impor ilegal dan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan impor dan kepabeanan, tetapi juga mengindikasikan adanya potensi korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Oleh karena itu, penyidik berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara tersebut guna memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi di sektor kepabeanan dan perdagangan internasional.(red/lis)

Posting Komentar

0 Komentar