Dua Terduga Pencuri Mesin Diesel di Area Persawahan Ngronggot Ditangkap

Dua terduga pelaku pencurian mesin diesel ketika dibekuk Unit Reskrim Polsek Ngronggot bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk.photo by koranmemo.id




NGANJUK- Upaya jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Ngronggot bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian mesin diesel yang meresahkan para petani di wilayah Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian mesin diesel di area persawahan Desa Betet. Keduanya berinisial SA (41), warga Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, dan TB (39), warga Desa Drenges, Kecamatan Kertosono.

Kedua terduga pelaku diduga mencuri mesin diesel milik seorang petani bernama Sugeng (61), warga Desa Betet. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp2,5 juta.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para petani yang menggantungkan aktivitas pertaniannya pada peralatan tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kami mengapresiasi kerja cepat anggota yang langsung bergerak menindaklanjuti laporan korban hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Kapolres juga menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus pencurian serupa di lokasi lain.

Kasus ini bermula ketika korban mendatangi sawahnya pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Sugeng mendapati mesin diesel yang biasa digunakan untuk mengairi lahan pertanian telah hilang. Menyadari menjadi korban pencurian, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngronggot.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngronggot bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku dan melakukan penangkapan.

Kapolsek Ngronggot AKP Totok Harianto menjelaskan bahwa selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mesin diesel merek Dongfeng, satu unit pompa air diesel, satu unit gerobak pengangkut mesin diesel, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi W-6035-YC yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, terungkap bahwa kedua terduga pelaku diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi. Mereka diduga terlibat dalam sedikitnya sepuluh kasus pencurian mesin diesel di wilayah Kabupaten Nganjuk. Delapan lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Ngronggot, sementara dua lokasi lainnya berada di wilayah hukum Polsek Kertosono.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(red/lis)


Posting Komentar

0 Komentar