Gardakatulistiwa.com,Tulungagung – Jajaran Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung menangani laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan rumah yang terjadi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Broto Susetyo, warga Desa Ringinpitu. Sementara terlapor berinisial NS (51), yang juga merupakan warga Desa Ringinpitu.
Kapolsek Kedungwaru AKP Karnoto menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Pelapor menerima informasi dari mertuanya, Hadi Soetjipto, melalui pesan WhatsApp mengenai adanya seseorang yang diduga masuk ke rumah dengan cara memanjat pagar, kemudian merusak kaca pintu rumah.
"Mendapat informasi tersebut, pelapor bersama istrinya langsung menuju rumah mertuanya. Setibanya di lokasi, pelapor melihat sejumlah tetangga sedang membantu membersihkan pecahan kaca akibat perusakan," terang AKP Karnoto, Selasa (07/07/2026).
Berdasarkan keterangan korban, setelah memecahkan kaca pintu, terlapor diduga masuk ke dalam rumah dan menggedor pintu kamar tempat korban berlindung sambil mengeluarkan ancaman. Karena merasa ketakutan, korban tetap berada di dalam kamar yang dikunci dari dalam hingga terlapor meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kedungwaru.
Dalam penanganan perkara ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah keris, satu buah linggis, serta pecahan kaca yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Laporan masyarakat telah kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi serta unsur pidana yang terjadi. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain," ujar AKP Karnoto.
Polsek Kedungwaru menegaskan akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(NPL)



0 Komentar