KANTOR IMIGRASI KEDIRI MENDEPORTASI 2 WARGA NEGARA IRAN SETELAH SELESAI MENJALANI PIDANA DALAM KASUS PENCURIAN DI NGANJUK

 


Gardakatulistiwa.com,Kediri-Rabu (29/10), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali mendeportasi warga 

negara asing yang melanggar hukum. Pada kesempatan ini, dua warga negara Iran 

dikenakan tindakan deportasi oleh Kantor Imigrasi Kediri. Kedua warga negara Iran ini 

berinisial ZAR dan ER, mereka berdua memiliki hubungan keluarga yaitu sebagai ayah 

dan anak.

Kedua warga negara Iran diketahui datang ke negara Indonesia menggunakan visa 

kunjungan. Yang pertama kali datang ke Indonesia adalah ER, sang anak yang datang 

pada tanggal 21 Januari 2025 melalui bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan sang ayah 

berinisial ZAR yang menyusul kemudian pada tanggal 6 Maret 2025 melalui Bandara 

Ngurah Rai, Bali. 

Berdasarkan pengakuan kedua warga negara Iran, maksud dan tujuan kedatangannya 

untuk berlibur dan melakukan bisnis jual beli baju yang akan dikirimkan ke Iran.

Kedua warga negara Iran ini berkeliling ke beberapa wilayah di Indonesia seperti 

Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun dan beberapa tempat lain 

di pulau Jawa hingga terakhir di Nganjuk.



Adapun tindak pidana yang dilaporkan berupa tindak pidana pencurian terjadi di 

wilayah Nganjuk sekitar bulan Mei 2025. Tindak pidana ini terjadi di sebuah toko dan 

sempat viral di media sosial. Setelah dilaporkan oleh korban kepada pihak berwajib, 

kedua warga negara Iran ini berhasil diamankan pada tanggal 19 Mei 2025.

Modus operandi yang mereka lakukan adalah melakukan pembelian barang di toko 

atau warung, peran sebagai pembeli dilakukan oleh sang ayah, ZAR. Setelah 

membayar, pelaku ZAR akan meminta kembalian uang pecahan kecil atau menukar 

uang pecahan kecil. Dalam kondisi ini, penjaga toko akan teralihkan perhatiannya dan 

kemudian sang anak berinisial ER akan mencuri uang di dalam laci kasir atau 

mengambil barang berharga di atas meja kasir.

Setelah berhasil diamankan oleh pihak berwajib kemudian kedua warga negara Iran ini 

menjalani proses hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk. 

Keduanya diputuskan bersalah melanggar pasal pasal 363 ayat (1) Kitab Undang undang

 Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 

2011 tentang Keimigrasian dengan putusan Nomor: 216/Pid.B/2025/PN NJK, kedua 

warga negara Iran ini dijatuhi pidana penjara 5 (lima) bulan penjara.

Pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 setelah menjalani masa hukuman, dilakukan serah 

terima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada Kantor Imigrasi Kediri. Kedua warga 

negara Iran ini kemudian dilakukan pemeriksaan untuk tindakan selanjutnya.



“Berdasar undang-undang keimigrasian, setiap warga negara asing yang melanggar 

hukum di Indonesia dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa

tindakan deportasi. Bagi kedua warga negara Iran ini, tindakan deportasi ini dilakukan 

setelah mendapat kekuatan hukum tetap dan setelah selesai menjalani hukum pidana” 

ucap Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri.

Pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, dengan pengawalan dari petugas Kantor Imigrasi 

Kediri, kedua warga negara Iran ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian 

(TAK) berupa deportasi dan pencantuman namanya di dalam daftar penangkalan. 

Tindakan deportasi melalui bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dengan maskapai Garuda 

Indonesia dengan kode penerbangan GA900 dengan rute Jakarta-Doha dan dilanjutkan 

dengan rute Doha-Tehran.

“Kami menghimbau bagi masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri yaitu di

Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk dan Jombang untuk melaporkan apabila melihat 

adanya pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing terutama pelanggaran 

keimigrasian. Mari kita pastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberikan 

manfaat saja yang boleh beraktifitas di wilayah kita” tutup Frizky sapaan akrab Kepala 

Kantor Imigrasi Kediri.(St)

Posting Komentar

0 Komentar