Pihak desa ngentrong tidak hadir,mediasi tambang galian c ngentrong gagal di gelar

 


Gardakatulistiwa.com,Upaya penyelesaian polemik tambang Galian C di Desa Ngentrong kembali mengalami kendala. Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Karangan pada Rabu kemarin harus terhenti setelah pihak desa dan perwakilan warga tidak hadir dalam pertemuan.


‎Di sisi lain, PT Djawani Gunung Abadi menunjukkan itikad baik dengan menghadirkan langsung pemilik perusahaan, Suwito, untuk menyampaikan klarifikasi dan membuka ruang dialog.


‎Perusahaan Hadir Lengkap sebagai Bentuk Itikad Baik


‎Suwito selaku pemilik PT Djawani Gunung Abadi mengatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk komitmen untuk meredakan ketegangan dan mencari solusi bersama warga.


‎“Kami datang untuk menjelaskan dan mendengarkan. Apa pun keluhan warga, kami siap membahas dan menindaklanjuti. Dialog seperti ini penting agar tidak ada informasi yang simpang siur,” ujarnya.


Menurutnya, selama ini banyak tuduhan terkait kerusakan fasilitas umum yang belum pernah disampaikan secara langsung kepada perusahaan.


‎“Kami justru ingin memastikan apa saja yang dianggap bermasalah. Tapi karena akses ke lokasi ditutup warga, kami tidak bisa mengecek atau memperbaiki tanpa komunikasi,” tambahnya


‎Dalam pertemuan tersebut, Suwito juga menegaskan bahwa aktivitas perusahaan dilandasi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami beroperasi dengan izin yang sah. Namun bagi kami, hubungan baik dengan masyarakat tetap menjadi prioritas. Jika ada hal yang disampaikan warga, kami siap mengikuti mekanisme hukum dan teknis yang berlaku,” tegasnya.


‎Hingga kini, pihak kecamatan belum menjadwalkan ulang mediasi. Namun baik pemerintah kecamatan maupun perusahaan sama-sama menegaskan bahwa kesempatan berdialog tetap terbuka kapan saja.

‎“Kami berharap warga bisa hadir pada kesempatan berikutnya. Musyawarah adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkas Camat Karangan.

Dengan masih terbukanya ruang diskusi, harapan untuk mencapai kesepakatan bersama antara warga dan pihak perusahaan dinilai tetap memungkinkan, selama kedua belah pihak bersedia kembali ke meja musyawarah.(Syaiful)

Posting Komentar

0 Komentar