PERJUDIAN SABUNG AYAM DI NGRONGGOT MASIH BUKA DAN TERUS BERJALAN TANPA PEDULI DENGAN HUKUM SEPERTI LAYAKNYA DI LAS VEGAS ..!!!!!!



Nganjuk, Gardakatulistiwa.com  – Kegiatan perjudian berupa sabung ayam dan permainan dadu tetap bergulir dan dilaporkan semakin marak di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. telah berulang kali dilaporkan oleh warga, aktivitas ilegal ini masih terus berlangsung hingga kini.


Menurut warga setempat, perjudian di lokasi tersebut dikelola oleh sosok bernama Rahmat yang dikenal luas sebagai bandar utama. Selain sabung ayam, lokasi ini juga menyediakan permainan cap ji’i (bola setan), menarik penjudi dari dalam maupun luar daerah.


Dampak Sosial dan Ekonomi

Meskipun beberapa warga menganggap perjudian ini sebagai peluang ekonomi, mayoritas masyarakat mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampaknya, seperti:


Masalah Keluarga: Kecanduan judi yang mengakibatkan krisis ekonomi di rumah tangga.

Ketidakstabilan Sosial: Potensi peningkatan kriminalitas, seperti pencurian akibat kebutuhan mendadak para penjudi.

Pelanggaran Moral: Konflik dengan norma agama dan adat setempat.

“Kami resah karena ini tidak hanya merusak masyarakat secara ekonomi tetapi juga mencederai moralitas. Sayangnya, laporan ke pihak berwajib belum membuahkan hasil,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.



Lokasi Tersembunyi, Tantangan bagi Aparat

Tempat perjudian ini dirancang sedemikian rupa agar sulit diakses oleh aparat penegak hukum (APH). Dengan lokasi yang terpencil dan sistem keamanan berlapis, kegiatan tersebut seolah kebal dari tindakan hukum.


Aturan Hukum yang Berlaku

Kegiatan seperti sabung ayam dan judi dadu melanggar Pasal 303 dan 303 bis KUHP, serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Berdasarkan regulasi ini, pelaku dapat dihukum hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.


Namun, lemahnya penegakan hukum menjadi sorotan masyarakat. Seorang tokoh masyarakat mempertanyakan, “Mengapa lokasi seperti ini bisa beroperasi terang-terangan tanpa tindakan dari APH?”


"Harapan Warga"

Warga berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk menutup lokasi perjudian ini. Selain itu, diperlukan pendekatan preventif melalui sosialisasi bahaya perjudian kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk meminimalisasi dampak jangka panjang.


Dengan langkah tegas dari aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat, diharapkan Desa Klurahan dapat kembali menjadi lingkungan yang kondusif, bebas dari praktik perjudian yang merusak tatanan sosial dan moral. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar