PENDETENSIAN DUA WARGA NEGARA ASING ASAL TIONGKOK TERKAIT PELANGGARAN PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN

 


Gardakatulistiwa.com,Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali menegaskan 

komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum 

keimigrasian. Hal ini diwujudkan melalui tindakan administratif keimigrasian berupa 

pendeportasian terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yaitu QM 

dan LQ yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

Pendeportasian dilakukan pada Selasa, 28 April 2026 melalui Bandar Udara Juanda, 

Surabaya.

Sebelum pendeportasian, dilakukan tindakan pendetensian terhadap kedua WNA 

tersebut pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, 

kedua WNA tersebut teridentifikasi melakukan kegiatan pada perusahaan yang berbeda 

dengan penjamin yang terdaftar dalam dokumen keimigrasian mereka. 



Adapun kedua WNA tersebut diketahui berkegiatan di perusahaan A, sementara 

penjamin Izin Tinggal Kunjungan yang tercatat pada sistem Imigrasi adalah atas nama 

perusahaan B. Kedua WNA tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 Ayat (1) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Direktur perusahaan A, yang 

bersangkutan mengakui adanya kelalaian dalam proses administrasi penggunaan 

Tenaga Kerja Asing di perusahaannya. Pihak perusahaan telah membuat surat 

pernyataan atas kelalaian tersebut dan telah diberikan surat peringatan agar tidak 

mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.



Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menegaskan bahwa seluruh tindakan yang 

dilakukan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. 

Langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian terhadap orang 

asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri. Imigrasi tidak akan mentolerir setiap bentuk 

pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan 

penyalahgunaan izin tinggal. Kantor Imigrasi Kediri berkomitmen untuk terus melakukan 

pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, guna menjaga ketertiban 

serta kedaulatan negara.(St)

Posting Komentar

0 Komentar