Gardakatulistiwa.com,Kediri-Jumat (31/10), warga negara asing berkewarganegaraan Turki berinisial BY dikenakan
tindakan deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Warga negara Turki ini
diketahui melakukan pelanggaran hukum keimigrasian berupa tinggal melewati batas
izin tinggal yang ditentukan (Overstay). Warga negara Turki ini melanggar pasal 78 ayat
(3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi : “Orang
Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada
dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal
dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.”
Diketahui bahwa BY memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 19 Juni 2025 melalui
bandara Juanda, Surabaya menggunakan Visa on Arrival (Voa) dengan tujuan untuk
menikahi pacarnya yang berkewarganegaraan Indonesia berinisial NAF yang
dikenalnya melalui media sosial, Instagram. Warga negara Turki ini kemudian selama
15 (lima belas) hari tinggal di rumah saudara NAF di kabupaten Jombang.
Pada tanggal 4 Juli 2025, BY dan NAF meresmikan hubungannya melalui pernikahan
secara resmi di KUA di wilayah Jombang, warga negara Turki ini kemudian memilih
tinggal menetap di Jombang bersama istrinya. Yang bersangkutan sempat
memperpanjang izin tinggalnya selama 30 (tiga puluh) hari dengan masa tinggal hingga
17 Agustus 2025. Dalam perjalanan pernikahannya, BY tidak bekerja dan hanya tinggal
di rumah dengan mengandalkan kiriman uang dari keluarganya di Turki.
BY memahami bahwa izin tinggalnya berakhir pada tanggal 17 Agustus 2025 dan telah
melewati batas izin tinggal yang diperbolehkan. Dengan keadaan tersebut, yang
bersangkutan berusaha mencari tahu konsekuensi terkait keadaannya dengan
mendatangi Kantor Imigrasi Kediri. Petugas Kantor Imigrasi Kediri di layanan warga
negara asing (WNA) kemudian menjelaskan terkait biaya beban overstay yang
dikenakan per hari dan batas maksimal 60 (enam puluh) hari overstay sebelum
dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan tindakan
penangkalan.
Yang bersangkutan dibantu oleh istrinya, NAF berusaha mencari biaya untuk
membayar biaya beban dan membeli tiket kepulangan kembali ke negara Turki, bahkan
yang bersangkutan sempat berusaha meninggalkan wilayah Indonesia dengan
menggunakan pesawat ke negara Singapura melalui bandara Juanda, Surabaya.
Tindakan diambil karena BY berharap aturan dan denda yang dikenakan oleh pihak
Imigrasi di bandara berbeda dari Kantor Imigrasi Kediri akan tetapi hal ini tidak sesuai
harapan karena Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya yang menaungi bandara
Juanda, Surabaya mencegah keberangkatannya karena tidak mampu membayar biaya
beban overstay yang dimilikinya. Akhirnya BY tidak jadi berangkat dan kembali ke
Jombang.
BY dengan ditemani istrinya, NAF, melapor ke Kantor Imigrasi Kediri untuk melaporkan
bahwa dirinya telah tinggal selama 61 (enam puluh satu) hari lewat dari masa izin
tinggalnya dan menerima konsekuensi dari pelanggaran hukum keimigrasian.
Pada hari selasa, 21 Oktober 2025, proses pemeriksaan selesai dilakukan dan
dilanjutkan proses pendetensian sambil menunggu proses pendeportasian.
“Saya berpesan khususnya kepada warga negara Indonesia yang hendak menjalin
hubungan dengan warga negara Asing untuk lebih selektif, baik yang akan mengikuti
pasangannya yang warga negara asing untuk bertempat tinggal di negara asal
pasangannya atau bagi warga negara Indonesia yang akan mengajak pasangannya
yang berkewarganegaraan asing untuk tinggal menetap di wilayah Indonesia”, ujar
Antonius Frizky Sanisacara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri.
Pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, dengan pengawalan dari petugas Kantor Imigrasi
Kediri dilaksanakan pendeportasian terhadap BY melalui bandara Soekarno-Hatta,
Jakarta dengan maskapai penerbangan Turkish Airlines dengan kode penerbangan
TK57 dengan rute Jakarta-Istanbul. BY dikenakan tindakan pendeportasian dan
namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
“Saya juga berharap kepada masyarakat apabila melihat ada orang asing yang
beraktifitas mencurigakan dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban
umum. Untuk dapat melaporkan ke Kantor Imigrasi Kediri melalui hotline pelaporan
orang asing Kantor Imigrasi Kediri di nomor WhatsApp 0812-4921-8377, melalui
Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di laman: https://apoa.imigrasi.go.id atau
melalui kanal media sosial dengan username : imigrasi_kediri, baik itu di Instagram,
Facebook, Twitter dan Tiktok. Setiap laporan dari masyarakat pasti akan kami
tindaklanjuti”, tutup Frizky, sapaan akrab Kepala Kantor Imigrasi Kediri.(St)


0 Komentar