KANTOR IMIGRASI KEDIRI DEPORTASI WARGA NEGARA TURKI YANG OVERSTAY DI WILAYAH JOMBANG

 


Gardakatulistiwa.com,Kediri-Jumat (31/10), warga negara asing berkewarganegaraan Turki berinisial BY dikenakan 

tindakan deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Warga negara Turki ini

diketahui melakukan pelanggaran hukum keimigrasian berupa tinggal melewati batas 

izin tinggal yang ditentukan (Overstay). Warga negara Turki ini melanggar pasal 78 ayat 

(3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi : “Orang 

Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada 

dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal 

dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.”

Diketahui bahwa BY memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 19 Juni 2025 melalui 

bandara Juanda, Surabaya menggunakan Visa on Arrival (Voa) dengan tujuan untuk 

menikahi pacarnya yang berkewarganegaraan Indonesia berinisial NAF yang 

dikenalnya melalui media sosial, Instagram. Warga negara Turki ini kemudian selama 

15 (lima belas) hari tinggal di rumah saudara NAF di kabupaten Jombang.

Pada tanggal 4 Juli 2025, BY dan NAF meresmikan hubungannya melalui pernikahan 

secara resmi di KUA di wilayah Jombang, warga negara Turki ini kemudian memilih 

tinggal menetap di Jombang bersama istrinya. Yang bersangkutan sempat 

memperpanjang izin tinggalnya selama 30 (tiga puluh) hari dengan masa tinggal hingga 

17 Agustus 2025. Dalam perjalanan pernikahannya, BY tidak bekerja dan hanya tinggal 

di rumah dengan mengandalkan kiriman uang dari keluarganya di Turki.

BY memahami bahwa izin tinggalnya berakhir pada tanggal 17 Agustus 2025 dan telah 

melewati batas izin tinggal yang diperbolehkan. Dengan keadaan tersebut, yang 

bersangkutan berusaha mencari tahu konsekuensi terkait keadaannya dengan 

mendatangi Kantor Imigrasi Kediri. Petugas Kantor Imigrasi Kediri di layanan warga 

negara asing (WNA) kemudian menjelaskan terkait biaya beban overstay yang 

dikenakan per hari dan batas maksimal 60 (enam puluh) hari overstay sebelum 

dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan tindakan 

penangkalan.

Yang bersangkutan dibantu oleh istrinya, NAF berusaha mencari biaya untuk 

membayar biaya beban dan membeli tiket kepulangan kembali ke negara Turki, bahkan 

yang bersangkutan sempat berusaha meninggalkan wilayah Indonesia dengan 

menggunakan pesawat ke negara Singapura melalui bandara Juanda, Surabaya. 

Tindakan diambil karena BY berharap aturan dan denda yang dikenakan oleh pihak 

Imigrasi di bandara berbeda dari Kantor Imigrasi Kediri akan tetapi hal ini tidak sesuai 

harapan karena Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya yang menaungi bandara 

Juanda, Surabaya mencegah keberangkatannya karena tidak mampu membayar biaya 

beban overstay yang dimilikinya. Akhirnya BY tidak jadi berangkat dan kembali ke 

Jombang.



BY dengan ditemani istrinya, NAF, melapor ke Kantor Imigrasi Kediri untuk melaporkan 

bahwa dirinya telah tinggal selama 61 (enam puluh satu) hari lewat dari masa izin 

tinggalnya dan menerima konsekuensi dari pelanggaran hukum keimigrasian.

Pada hari selasa, 21 Oktober 2025, proses pemeriksaan selesai dilakukan dan 

dilanjutkan proses pendetensian sambil menunggu proses pendeportasian.

“Saya berpesan khususnya kepada warga negara Indonesia yang hendak menjalin

hubungan dengan warga negara Asing untuk lebih selektif, baik yang akan mengikuti 

pasangannya yang warga negara asing untuk bertempat tinggal di negara asal 

pasangannya atau bagi warga negara Indonesia yang akan mengajak pasangannya 

yang berkewarganegaraan asing untuk tinggal menetap di wilayah Indonesia”, ujar

Antonius Frizky Sanisacara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri.

Pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, dengan pengawalan dari petugas Kantor Imigrasi 

Kediri dilaksanakan pendeportasian terhadap BY melalui bandara Soekarno-Hatta, 

Jakarta dengan maskapai penerbangan Turkish Airlines dengan kode penerbangan 

TK57 dengan rute Jakarta-Istanbul. BY dikenakan tindakan pendeportasian dan 

namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

“Saya juga berharap kepada masyarakat apabila melihat ada orang asing yang 

beraktifitas mencurigakan dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban 

umum. Untuk dapat melaporkan ke Kantor Imigrasi Kediri melalui hotline pelaporan 

orang asing Kantor Imigrasi Kediri di nomor WhatsApp 0812-4921-8377, melalui 

Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di laman: https://apoa.imigrasi.go.id atau 

melalui kanal media sosial dengan username : imigrasi_kediri, baik itu di Instagram, 

Facebook, Twitter dan Tiktok. Setiap laporan dari masyarakat pasti akan kami 

tindaklanjuti”, tutup Frizky, sapaan akrab Kepala Kantor Imigrasi Kediri.(St)


Posting Komentar

0 Komentar