Projek BGN Kota Kediri, Diduga Pihak SPPI Bekerjasama Dengan Yayasan Untuk Lakukan Korupsi Dana Dan Mengganti Bahan Makanan Yang Tidak Standart / Sesuai Spek.



Gardakatulistiwa.com, Kediri - Badan Gizi Nasional menanggapi ramainya keluhan publik di media sosial terkait program makan bergizi gratis. Sejumlah sekolahan mengeluhkan makanan tidak layak konsumsi. 


Dilansir awak media, banyak keluhan yang disampaikan orang tua murid dan pihak sekolahan penerima BGN. "Anak Saya Mendapatkan Makanan yang basi dan tidak layak konsumsi, dikarenakan kualitas makanan sangat buruk".

Daftar Sekolah Yang Mengeluhkan :

1. Smk Al Huda

2. SMP Al Huda

3. SD Negeri 1,2,3,5 Ngadirejo

4. TK Salma Insani

5. SMA 8

6. TK Bustanul Athfal Aisyiyah Ngadisimo


Tidak Layak Semangka Kayak Sisa


Tidak Layak Lalai Makanan Tidak Dikupas


Contoh Makanan Layak Standard BGN



Diduga Pihak SPPI Yang Di Pegang Sodara Okta tidak menggunakan bahan makanan yang grade 1. Padahal BGN menganjurkan untuk menggunakan bahan makanan berkualitas terbaik atau grade 1.


Awak Media Langsung terjun ke lapangan untuk konfirmasi berita tersebut, menemukan fakta bahwa Sodara Okta tidak menggunakan bahan makanan yang sudah ditunjuk kualitas nomer 1.

Sodara Okta



Keterangan Pihak Sekolah atau orang tua mengatakan " pihak SPPI Sodara Okta yang tidak bermodalkan dan ditunjuk untuk membelikan bahan makanan yang sesuai standart atau spek yang telah di tentukan".


Sodara okta di duga bekerjasama dengan anggota yayasan Harapan Anak Sekolah Sukses dan mengganti anggota Dapur yang jujur dengan anggota yang di tunjuk sodara okta, bertujuan melancarkan aksinya itu. 


Anggota Yang Dikeluarkan juga dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa dikeluarkan oleh sodara okta dan diganti orang lain. " Saya tidak lakukan kesalahan akan tetapi tanpa sebab jelas dikeluarkan ".


Dengan ini Sodara okta yang diduga menyalahi Tindak pidana terkait penggantian atau pemalsuan makanan, termasuk makanan BGN (Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman), diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan di Indonesia. Secara umum, perbuatan tersebut termasuk dalam tindak pidana terkait pangan dan perlindungan konsumen. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 


Sampai sekarang pihak dari sodara okta selaku SPPI, tidak bisa kami temuin atau konfirmasi lebih lanjut, maka dari itu pihak awak media akan terus running berita ini. (Team)

Posting Komentar

0 Komentar