SPBU Bungah Kerjasama Dengan Mafia Solar Yang Di Beking Oknum APH.

 



Gresik, Gardakatulistiwa.com - Satreskrim Polres Gresik dan Polda Jatim berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Selain barang bukti solar sebanyak 1,5 ton dan 2 Truk, Polisi juga mengamankan salah satu tersangka M (31) yang tak lain sopir truk yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.



Kapolres Gresik AKBP Rovan Richad Mahenu mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik penyelewengan solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan industri dan sektor non-subsidi.

"Pelaku sudah kami amankan dan kami tetapkan tersangka, berikut barang bukti yang juga diamankan pada 30 April yang lalu," terang AKBP Rovan Richad Mahenu.



Kapolres Gresik menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap modus operandi yang digunakan oleh pelaku untuk mendapatkan solar bersubsidi. 

"Keterangan Dari Lembaga PMP Bahwa Telah Terjadi Pelanggaran Migas Subsidi di wilayah Gresik di SPBU 54.611.18 kec.Bungah dan Pengawas SPBU di konfirnasi Benar adanya khasus membeli solar bersubsidi di SPBU Jalan Raya Deandles menggunakan truk yang sudah dimodifikasi dengan tambahan berganti barcode untuk membeli solar," kata AKBP Rovan. 



SPBU ini indikasi mengeluarkan Solar bersubsidi lebih dari 22 ton / perhari yang siap diterima oleh pelaku Zainal Arifin untuk dijual ke PT. Lautan Dewa Energi lanjut pemilik HJ.Alwan untuk dikumpulkan oleh pelaku. 

"Saat diamankan pelaku sedang menyiapkan 2 truk yang bermuatan solar bersubsidi tersebut yang akan dibawa ke gudang".

Menurut AKBP Rovan selain tersangka yang berhasil diamankan masih ada beberapa tersangka lagi dalam pengerjaran yang memiliki peran sama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia no. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagai telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun" kata AKBP Rovan. 

Lebih lanjut AKBP Rovan menerangkan bahwa pelaku mengambil keuntungan dari penjualan solar bersubsidi tersebut sampai ratusan juta. 

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk mencegah agar subsidi yang telah dialokasikan pemerintah dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kapolres Gresik mengimbau kepada pihak terkait agar lebih selektif dalam memberikan rekomendasi sebagai upaya mengantisipasi oknum-oknum yang memanfaatkan celah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Sehingga BBM bersubsidi yang telah disediakan pemerintah ini bisa terdistribusi kepada yang berhak sesuai dengan peruntukannya,"ungkap AKBP Rovan. 

Ditanya terkait keterlibatan pihak SPBU, AKBP Rovan menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.

Meskipun begitu Kapolres Gresik ini menegaskan akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan jika ada keterlibatan.

"Sejauh mana jika dalam pemeriksaan nanti ada keterlibatan tetap akan kita tindak" tutupnya. (Tim) 

Posting Komentar

0 Komentar