Dugaan Penggelapan Dana Petani di Trenggalek. Uang ratusan juta Petani Raib, Oknum Kios Pupuk Diduga Menggelapkan Dana

 


Praktik curang yang merugikan petani kembali terjadi di Kabupaten Trenggalek. Puluhan petani Desa Mlinjon, Kecamatan Suruh, kini gigit jari setelah uang pembelian pupuk yang telah mereka setorkan sejak lima bulan lalu lenyap tak berbekas. Oknum pengurus kios pupuk berinisial HK diduga kuat menjadi dalang di balik raibnya uang puluhan petani tersebut.


Lahan Terbengkalai, Petani Menjerit


Selama lima bulan terakhir, lahan pertanian di Desa Mlinjon terbengkalai tanpa pasokan pupuk, sementara uang pembelian telah lama disetorkan kepada pihak kios. "Kami sudah setor duit, tapi pupuk tak kunjung datang. Sudah lima bulan kami menunggu," keluh seorang petani kepada awak media, Selasa (04/03/2026).


Tim investigasi yang turun ke lapangan memastikan adanya keterlambatan pengiriman pupuk selama lima bulan di kelompok tani setempat. Ironisnya, uang yang dikumpulkan petani dengan susah payah itu sudah disetorkan kepada pihak kios, namun realisasi pengiriman pupuk tak pernah ada.


Kejanggalan Data


Kejanggalan semakin tercium saat Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Ketua Gapoktan mengaku tidak mengetahui bahwa kelompok tani telah menyetorkan uang. Keterangan saling tumpang tindih ini menguatkan indikasi adanya upaya sistematis menutup-nutupi kasus tersebut.


Yang lebih mencengangkan, Hengki selaku pemilik kios di  diduga kuat menggunakan uang petani untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, Ibu Yamah selaku Ketua Gapoktan memilih bungkam dengan tidak menghadiri undangan keputusan dan klarifikasi dengan alasan yang tidak jelas


Awak media yang mencoba mengungkap kasus ini mengaku menemui hambatan dikarnakan ketua gapoktan dan ppl tidak bisa ditemui dan dihubungi.


Jerat Hukum Mengintai Pelaku


Praktik penggelapan dana petani ini tidak bisa dianggap remeh. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, perbuatan HK dan pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan beberapa pasal:


1. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."


2. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan: Jika pelaku adalah orang yang memegang barang tersebut karena jabatan atau pekerjaannya, ancaman pidananya menjadi 5 tahun penjara.


3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha tanii yang merugikan petani dapat dikenakan sanksi pidana.


4. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman Jika terbukti ada unsur ancaman atau intimidasi terhadap pihak yang mencoba mengungkap kebenaran.


 Harapan Petani di Tengah Ketidakpastian


Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penggelapan dana kelompok tani yang merugikan petani Desa Mlinjon tersebut. Sementara para petani hanya bisa pasrah dan berharap ada keadilan atas uang mereka yang raib.


"Kami hanya ingin uang kami kembali atau pupuk sampai ke sawah. Lima bulan lahan kami terbengkalai, ini penderitaan yang nyata," ujar seorang petani dengan mata berkaca.


Akankah kasus ini diusut tuntas? Atau akan kembali menjadi cerita pahit lain dalam daftar panjang kasus penggelapan dana petani di negeri agraris ini? Para petani Desa Mlinjon menanti jawaban, sementara lahan mereka terus mengering tanpa sentuhan pupuk.

Posting Komentar

0 Komentar