Operasi Wirawaspada dan Pertambangan, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Melanggar Izin Tinggal

 


Gardakatulistiwa.com,JAKARTA – Sebanyak 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran

keimigrasian berhasil dijaring Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada

yang dilaksanakan serentak pada 10-12 Desember 2025. Dalam Operasi Wirawaspada,

tercatat total 2.298 kegiatan pengawasan dilakukan dan sebanyak 220 orang warga negara

asing (WNA) diamankan karena dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Dari total 220 WNA yang diamankan dalam operasi serentak tersebut, lima besar kebangsaan

yang paling banyak melanggar adalah Republik Rakyat Tiongkok dengan 114 orang, diikuti

Nigeria (16 orang), India (14 orang), Korea Selatan (11 orang), dan Pakistan (8 orang). Detail

pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh Penyalahgunaan Izin Tinggal sebanyak 92 orang,

disusul Overstay oleh 32 orang, sedangkan pelanggaran lain (34 orang),” ungkap Pelaksana

Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Selain itu, Ditjen Imigrasi telah melakukan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan,



dengan pengawasan di tiga lokasi utama. Pertama, di PT IMIP, pemeriksaan keimigrasian

dilakukan terhadap 14.128 WNA. Pengawasan keimigrasian dilaksanakan secara ketat di

Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP. Pemeriksaan di kedua lokasi tersebut

telah melalui Standard Operasional Prosedur (SOP) bersama instansi lain seperti Karantina dan

Bea Cukai.

Data perlintasan kapal di Jetty Fatufia mencatat 142 kapal di September dengan 2.785 kru

asing, 136 kapal di Oktober dengan 2.715 kru asing, dan 130 kapal di November dengan 2.445

kru asing. Sebagai tindak lanjut, Imigrasi telah memanggil setiap tenant, kontraktor, dan Orang

Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk pemeriksaan lebih

lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pengawasan juga dilakukan di PT IWIP terhadap 26.650 WNA. Pemeriksaan keimigrasian

dilaksanakan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP, yang

keduanya juga telah menerapkan Standard Operasional Prosedur (SOP) melibatkan Karantina

dan Bea Cukai.



Di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada

periode November hingga Desember. Sama halnya dengan PT IMIP, Ditjen Imigrasi telah

memanggil para tenant dan kontraktor, serta Orang Asing yang melakukan pelanggaran di

kawasan PT IWIP, untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berikutnya, di wilayah suatu perusahaan di Bangka Belitung, ditemukan adanya kegiatan masif

Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan sejumlah Warga Negara

Asing, utamanya WN Thailand, sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Sebanyak 32 badan usaha

yang merupakan mitra perusahaan tersebut tercatat memiliki total sekitar 37 kapal dan 202

Orang Asing yang berkegiatan di dalamnya. Selain itu, ditemukan pula Orang Asing yang

dijamin oleh beberapa mitra perusahaan (seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS) dan diduga

berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, dengan fokus peran pada aspek

teknis pengoperasian mesin. Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah melakukan

pemanggilan terhadap PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk diambil keterangannya terkait

keberadaan Orang Asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga

kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan

lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Yuldi.(St)

Posting Komentar

0 Komentar