Gardakatulistiwa.com,JAKARTA – Sebanyak 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran
keimigrasian berhasil dijaring Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada
yang dilaksanakan serentak pada 10-12 Desember 2025. Dalam Operasi Wirawaspada,
tercatat total 2.298 kegiatan pengawasan dilakukan dan sebanyak 220 orang warga negara
asing (WNA) diamankan karena dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Dari total 220 WNA yang diamankan dalam operasi serentak tersebut, lima besar kebangsaan
yang paling banyak melanggar adalah Republik Rakyat Tiongkok dengan 114 orang, diikuti
Nigeria (16 orang), India (14 orang), Korea Selatan (11 orang), dan Pakistan (8 orang). Detail
pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh Penyalahgunaan Izin Tinggal sebanyak 92 orang,
disusul Overstay oleh 32 orang, sedangkan pelanggaran lain (34 orang),” ungkap Pelaksana
Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Selain itu, Ditjen Imigrasi telah melakukan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan,
dengan pengawasan di tiga lokasi utama. Pertama, di PT IMIP, pemeriksaan keimigrasian
dilakukan terhadap 14.128 WNA. Pengawasan keimigrasian dilaksanakan secara ketat di
Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP. Pemeriksaan di kedua lokasi tersebut
telah melalui Standard Operasional Prosedur (SOP) bersama instansi lain seperti Karantina dan
Bea Cukai.
Data perlintasan kapal di Jetty Fatufia mencatat 142 kapal di September dengan 2.785 kru
asing, 136 kapal di Oktober dengan 2.715 kru asing, dan 130 kapal di November dengan 2.445
kru asing. Sebagai tindak lanjut, Imigrasi telah memanggil setiap tenant, kontraktor, dan Orang
Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk pemeriksaan lebih
lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pengawasan juga dilakukan di PT IWIP terhadap 26.650 WNA. Pemeriksaan keimigrasian
dilaksanakan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP, yang
keduanya juga telah menerapkan Standard Operasional Prosedur (SOP) melibatkan Karantina
dan Bea Cukai.
Di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada
periode November hingga Desember. Sama halnya dengan PT IMIP, Ditjen Imigrasi telah
memanggil para tenant dan kontraktor, serta Orang Asing yang melakukan pelanggaran di
kawasan PT IWIP, untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berikutnya, di wilayah suatu perusahaan di Bangka Belitung, ditemukan adanya kegiatan masif
Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan sejumlah Warga Negara
Asing, utamanya WN Thailand, sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Sebanyak 32 badan usaha
yang merupakan mitra perusahaan tersebut tercatat memiliki total sekitar 37 kapal dan 202
Orang Asing yang berkegiatan di dalamnya. Selain itu, ditemukan pula Orang Asing yang
dijamin oleh beberapa mitra perusahaan (seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS) dan diduga
berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, dengan fokus peran pada aspek
teknis pengoperasian mesin. Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah melakukan
pemanggilan terhadap PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk diambil keterangannya terkait
keberadaan Orang Asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga
kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan
lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Yuldi.(St)



0 Komentar