BAHAYA PENCURIAN DATA OLEH PERANGKAT DESA GEMBLEB 30 DESA MENJADI KORBAN

 



Gardaktulistiwa.com, Trenggalek – Seorang perangkat Desa Gemblep, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, berinisial F,  diduga melakukan tindak pidana terkait penyalahgunaan akses data kependudukan. Pelaku diduga menggunakan kredensial (user) milik 30 desa lain untuk mengakses data dalam sistem aplikasi kependudukan.


Pengakuan Pelaku Hanya "Melihat", 


Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, S.Sos., M.T., menjelaskan hasil pemeriksaan internalnya. Berdasarkan pengakuan F saat dimintai keterangan, pelaku hanya melakukan akses masuk (login) dan melihat data, bukan mengambil atau merekamnya.

"Kalau bahasanya mencuri, bukan, itu gak bisa diambil. Hanya melihat," jelas Ririn, mengutip pengakuan F.

Ia menambahkan, akses ilegal itu terdeteksi saat timnya melakukan evaluasi dan menemukan satu laptop milik Desa Gemblep digunakan untuk membuka akses dari 30 desa berbeda.


Proses Hukum Internal Pemberhentian dan Penggantian Operator


Ririn menyatakan bahwa setelah pemeriksaan dan koordinasi dengan lurah setempat, F telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai operator  Desa. Pihak desa telah menunjuk pengganti yang juga telah dilatih.


"Yang bersangkutan langsung mengundurkann diri dari operator Desa , dan sudah ada penggantinya, Ririn  memastikan selama pelayanan di Desa Gemblep tidak terganggu.Dak ada masalah ujar" Ririn adapun Sanksi internal lebih lanjut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa.


Batas Pengakuan dan Kemungkinan Pelanggaran Lain


Ririn menegaskan bahwa berdasarkan pengakuan F dan hasil penelusuran log sistem, tidak ditemukan indikasi data direkam, di-screenshot, diubah, atau disebarluaskan.


"Dia tidak mengaku ke kami bahwa dia merekam, ngambil, atau sampai memanfaatkan untuk itu... di rekod (log) kami tidak ada proses perubahan," paparnya.

Namun, ia mengakui bahwa pihaknya belum menerima informasi jika data yang dilihat itu kemudian dimanfaatkan untuk tujuan tertentu. "Belum ada konfirmasi data itu diambil  itu belum sampai ke kamin ," ucap Ririn.


Pasal yang Dapat Dijerat


Meski pelaku mengaku hanya "melihat", tindakan masuk secara tidak sah ke dalam sistem elektronik yang menyimpan data pribadi merupakan tindak pidana. Beberapa pasal yang dapat dikenakan antara lain:

1.  Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):

  Isi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."


 Penjelasan  Tindakan mengakses (login) tanpa hak ke sistem 30 desa lain dapat diartikan sebagai upaya "memindahkan" atau "mengakses" informasi elektronik milik pihak lain tanpa izin. Sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.


2.  Pasal 310 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Administrasi Kependudukan:


 Isi: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang mengakibatkan terbukanya data penduduk… dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000."


  Penjelasan  Pasal ini secara spesifik menjerat perbuatan mengakses tanpa hak ke sistem informasi kependudukan, yang dalam hal ini adalah aplikasi Siap Desa.


3.  **UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP):**

 Pasal 67 "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Subjek Data Pribadi… dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000."


 Penjelasan  Meski pelaku mengaku tidak mengumpulkan atau memanfaatkan data, proses pembuktian untuk motif dan kerugian yang  diperlukan. Namun, akses tanpa hak itu sendiri sudah masuk dalam lingkup tindakan memperoleh data pribadi secara ilegal.


Kasus ini kini berada di titik kritis antara penyelesaian secara internal oleh desa dan potensi proses hukum pidana. Meski pelaku telah mengundurkan diri dan meminta maaf, tindakannya telah melanggar sejumlah undang-undang terkait keamanan siber, administrasi kependudukan,

Posting Komentar

0 Komentar