Gardakatulustiwa.com,JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan secara resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI),
sebuah kebijakan baru yang menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda. GCI
merupakan bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi individu
berkewarganegaraan asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis atau
memiliki hubungan kuat dengan Indonesia. Kebijakan ini membuka ruang partisipasi
bagi subjek dari berbagai negara yang memiliki keterikatan dengan Indonesia.
“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan
memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki
keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing
mereka dan tidak melanggar aturan negara. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa
Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip
kedaulatan hukum kewarganegaraan,"ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus
Andrianto.
Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa konsep serupa telah dipraktikkan di sejumlah
negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Penerapan kebijakan sejenis
di berbagai yurisdiksi menunjukkan kredibilitas dan kelayakan implementasi GCI di
Indonesia. Hal ini menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam mengelola kebijakan
yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing
internasional.
Adapun subjek yang berhak mengajukan GCI meliputi orang asing eks Warga Negara
Indonesia, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI
maupun eks WNI. Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara
asing juga dapat memperoleh fasilitas GCI.
Sementara itu, pemberian izin tinggal ini tidak berlaku bagi warga negara asing yang
berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam
kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen,
maupun militer di luar negeri.
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Dengan
sistem all-in-one, permohonan GCI mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas,
Alih Status izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap dan Perpanjangan Izin Tinggal
Tetap Tak Terbatas, serta Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.(St)

0 Komentar