Kementrian Imigrasi Luncurkan Progam GCI Bagi WNA

 


Gardakatulustiwa.com,JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan

 Pemasyarakatan secara resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI),

 sebuah kebijakan baru yang menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda. GCI

 merupakan bentuk izin  tinggal tetap tanpa batas waktu bagi individu

 berkewarganegaraan asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis atau

 memiliki hubungan kuat dengan Indonesia. Kebijakan ini membuka ruang partisipasi

 bagi subjek dari berbagai negara yang memiliki keterikatan dengan Indonesia.


“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan

 memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki

 keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing

 mereka dan tidak melanggar aturan negara. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa

 Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip

 kedaulatan hukum  kewarganegaraan,"ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus

 Andrianto.


Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa konsep serupa telah dipraktikkan di sejumlah

 negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Penerapan kebijakan sejenis

 di berbagai yurisdiksi menunjukkan kredibilitas dan kelayakan implementasi GCI di

 Indonesia. Hal ini menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam mengelola kebijakan

 yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing

 internasional.


Adapun subjek yang berhak mengajukan GCI meliputi orang asing eks Warga Negara

Indonesia, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI

 maupun eks WNI. Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara

 asing juga dapat memperoleh fasilitas GCI.


Sementara itu, pemberian izin tinggal ini tidak berlaku bagi warga negara asing yang

 berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam

 kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen,

 maupun militer di luar negeri.


Permohonan GCI diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Dengan

 sistem all-in-one, permohonan GCI mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas,

 Alih Status izin  Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap dan Perpanjangan Izin Tinggal

 Tetap Tak Terbatas, serta Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.(St)

Posting Komentar

0 Komentar