Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan Usai Acara Pencak Dor, 5 Remaja Jadi Tersangka

 


Gardakatulistiwa.com,Polres Kediri Kota mengelar konferensi pers di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa, melalui Kasatreskrim AKP Cpito Dwi Leksana, Kamis (24/7/2015) 

Dalam kesepakatan itu , AKP Cpito merilis hasil pengungkapan sejumlah kasus kriminal sepanjang Juli 2025, salah satunya adalah peristiwa pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Semuanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Berawal dari Acara Pencak Dor, Berujung Kekerasan

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025. Sekelompok pemuda yang baru saja menyaksikan acara Pencak Dor di Kabupaten Blitar melintasi wilayah Mojo, Kediri. Dalam perjalanan pulang, tepatnya di jembatan JWK Mojo, mereka berpapasan dengan dua pemuda korban pengeroyokan yaitu MP dan Indra Medika.

Tanpa sebab yang jelas, para tersangka melakukan penyerangan. Tiga di antaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) yaitu RDM (16), MR (15), AR (18)

Ketiganya diketahui menendang hingga memukul korban dengan aksesoris kendaraan, yang menyebabkan MC dan MK terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala.

AR juga diketahui sempat mencabut kunci motor korban, menghalangi korban untuk melarikan diri.

Ada Dua Kasus, Satu Kronologi

Selain ketiga pelaku di atas, polisi juga mengamankan dua tersangka dewasa yaitu Ra (18), dan MA (20)

Keduanya juga ikut dalam rombongan yang sama. Saat melintas di wilayah Ngadiluwih, mereka menyerang korban lain yang sedang membeli makanan. Korban ditendang, diinjak, bahkan dilempar batu hingga mengalami luka di pelipis, memar di punggung, dan lecet di kaki.

Meski dua laporan polisi diterbitkan secara terpisah — LP Nomor 114 untuk pelaku dewasa dan LP Nomor 116 untuk anak berhadapan dengan hukum (ABH) — polisi menyatakan bahwa dua kejadian ini merupakan satu rangkaian aksi kekerasan.

Ancaman Hukuman hingga 7 Tahun Penjara

AKP Cpito menyebut para pelaku dijerat pasal berbeda sesuai usia dan peran:



Tersangka dewasa:

  • Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP
  • Subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP
  • Tersangka anak (ABH):

    • Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
    • Subsider Pasal 170 KUHP ayat 2

    Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.

    Penangkapan Kilat, Bukti dan Barang Sitaan Lengkap

    Polres Kediri Kota bergerak cepat. Laporan dibuat pada Minggu, 6 Juli 2025. Dalam waktu empat hari, tiga tersangka pertama ditangkap (Kamis, 10 Juli), disusul pelaku keempat (Sabtu, 12 Juli), dan terakhir MA (Minggu, 13 Juli).

    Barang bukti yang disita termasuk sepatu, helm, dan aksesoris kendaraan yang digunakan saat menyerang korban. Bukti ini pula yang menjadi petunjuk utama bagi penyidik dalam mengidentifikasi dan meringkus para pelaku.

    Masih Bisa Bertambah

    AKP Cpito menegaskan, penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Video rekaman kejadian menunjukkan adanya kelompok lain yang diduga terlibat.

    “Kami terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Kami imbau masyarakat, terutama orang tua dan sekolah, lebih memperhatikan aktivitas remaja agar peristiwa seperti ini tidak terulang,” tegasnya.(St)


Posting Komentar

0 Komentar