Gardakatulistiwa.com,Kediri-Kantor Bersama (KB) Samsat Katang Kabupaten Kediri telah memicu keresahan di kalangan masyarakat. Wajib pajak mengeluhkan keterlambatan penyerahan BPKB setelah proses administrasi seperti perpanjangan pajak dan pengesahan kendaraan selesai. Penundaan ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan efisiensi pelayanan di Samsat Katang Kab Kediri.
Kasus ini semakin rumit dengan dugaan bahwa penahanan BPKB sering dikaitkan dengan ketidakhadiran KTP pemilik pertama atau kendaraan saat proses administrasi. Wajib pajak yang tidak memenuhi syarat tersebut kerap harus menunggu lebih lama, meskipun kewajiban pajak sudah dilunasi. Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat yang dilakukan oleh oknum petugas Samsat Katang Kab Kediri.
Kebijakan baru mengenai pengurusan BPKB lima tahunan / HER juga menjadi sorotan. BPKB kini baru diterbitkan satu bulan setelah proses administrasi selesai, dan waktu penyerahan bisa semakin lama jika wajib pajak meminta bantuan dari wartawan untuk menghindari pungli dari calo. "Ironis sekali, wartawan yang katanya bersinergi saja harus mengantre selama 2 minggu baru bisa proses.Sepertinya, situasi ini sengaja dibiarkan agar pungli tetap berjalan," ungkap salah seorang wajib pajak yang merasa dirugikan.
Saat awak media mengkonfirmasi masalah pungli dan Praktik semacam ini jelas merugikan masyarakat dan harus dihentikan. Sistem administrasi di Samsat perlu diperbaiki agar lebih transparan dan menghindari terulangnya kasus serupa di masa depan.
Langkah-langkah konkret diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Samsat Katang Kab Kediri. Pemerintah perlu menunjukkan komitmen kuat untuk memberantas pungli dengan menindak tegas siapa saja yang terlibat, termasuk memperbaiki sistem internal dan meningkatkan akuntabilitas. Masyarakat harus diberikan akses untuk melaporkan kasus pungli dan dijamin bahwa laporan mereka akan ditindaklanjuti secara serius.
Upaya untuk menuntaskan oknum skandal pungutan liar ini harus dijalankan dengan profesionalisme dan keadilan. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Dengan pembenahan yang tepat dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan, diharapkan Samsat Katang Kab Kediri mampu memulihkan integritasnya dan memberikan pelayanan yang lebih transparan serta akuntabel bagi masyarakat.(St)
0 Komentar